Senin, 08 Desember 2008

HUKUM INTERNAIONAL

LEMBAGA PENGKAJIAN H. INTERNASIONAL
(Center for International Law Studies)


LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PEMBENTUKAN


Dewasa ini masyarakat dunia semakin dikejutkan dengan perkembangan yang pesat dari permasalahan lintas batas negara. Semakin maraknya kenyataan bahwa isu nasional bisa sewaktu-waktu berkembang dengan tidak terkendali menjadi isu internasional, telah menyadarkan bangsa-bangsa bahwa batas antara masalah-masalah nasional dan masalah-masalah internasional tidak lagi dapat dipisahkan oleh batas yang rigid, melainkan hanya dibatasi oleh selapis membran yang sangat tipis.

Sejak awal para pendiri negara Indonesia sebagaimana para cendekia dunia lainnya juga telah menyadari hal ini, sehingga di dalam konstitusi Indonesia pun tertuang pernyataan bahwa bangsa Indonesia harus hidup dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Oleh karena itu tentunya tidak mengherankan jika Indonesia kemudian dalam perjalanan kenegaraannya banyak menundukkan diri kepada hukum internasional, hampir di semua aspek kehidupan bermasyarakat. Bahkan seringkali suatu ketentuan hukum internasional yang tertuang dalam satu konvensi internasional, misalnya, hanya dibuatkan Undang-Undang Pengesahannya, dimana ketentuan-ketentuan yang termuat dalam konvensi tersebut sebenarnya dapat langsung berlaku sebagai hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Akan tetapi sayangnya, meskipun semangat untuk terlibat di dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum internasional itu begitu besar, kenyataan di lapangan sering bicara lain. Banyak sekali konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia belum dapat dilaksanakan dengan efektif karena berbagai dalih, seperti belum ada peraturan pelaksanaannya, kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai hukum internasional yang terkait dengan Indonesia, sampai dengan belum pahamnya jajaran pemerintah dan masyarakat awam atas keberlakuan hukum internasional di Indonesia.

Memang tidak dapat dipungkiri, kepastian hukum internasional, baik dalam daya mengikatnya dan penegakannya sangat rentan, karena digantungkan pada kemauan suatu negara berdaulat untuk menundukkan diri kepadanya. Namun demikian sifat koordinatif hukum internasional itulah yang membuat hukum internasional tetap ada di antara bangsa-bangsa di dunia, sehingga dengan alasan apapun keberadaannya untuk menjaga keseimbangan hidup negara-negara beradab tetap diperlukan. Oleh karenanya pemahaman terhadapnya dan upaya-upaya mengimplementasikannya serta menegakkannya tetap harus dilakukan, khususnya tentu di Indonesia.

Terdorong oleh pemikiran di atas, maka sekelompok pengajar hukum internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia membentuk suatu lembaga yang disebut Pusat Pengkajian Hukum Internasional (Center for International Law Studies). Lembaga ini bertujuan untuk mengkaji masalah-masalah hukum internasional yang ada, khususnya yang mempunyai implikasi dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Termasuk tentu untuk menganalisa sejauh mana suatu ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia telah dilaksanakan dengan efektif, dan kendala-kendala yang ada dalam pengimplementasiannya. Sosialisasi hukum internasional pun menjadi suatu agenda dari lembaga ini, mengingat peran hukum internasional yang tidak bisa diabaikan jika negara-negara di dunia ingin hidup dalam suasana yang saling menghargai kepentingan satu sama lain. Secara luas tentunya lembaga ini ingin mengambil peran aktif dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan negara Indonesia di satu sisi dengan kepentingan masyarakat internasional di sisi lain, agar keduanya bisa berjalan berdampingan dengan harmonis.

Menyadari adanya keterkaitan yang sangat erat antara bidang hukum lain dengan hukum internasional, dimana pada kenyataannya setiap hukum nasional mempunyai potensi untuk bersinggungan dengan hukum internasional, maka Lembaga ini akan memiliki dewan pakar ("Board of Expert") yang anggotanya tidak hanya para ahli di bidang hukum internasional, tetapi juga dari berbagai disiplin ilmu hukum. Para pakar ini dapat berasal dari interen Fakultas Hukum UI, atau dari instansi di luar UI yang sudah teruji di bidang keahliannya masing-masing.

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Kegiatan utama Lembaga Pengkajian Hukum Internasional (LPHI) atau Center for International Law Studies (CILS) diantaranya dapat meliputi:

  1. Penelitian mengenai penerapan dan penegakan suatu produk hukum internasional di Indonesia;
  2. Sosialisasi suatu produk hukum internasional yang telah mengikat Indonesia;
  3. Membantu instansi pemerintah terkait dalam menelaah penerapan, penegakan dan pengembangan suatu produk hukum internasional;
  4. Pengkajian atas manfaat keikutsertaan Indonesia pada ketentuan hukum internasional yang ada dalam berbagai bidang kehidupan;
  5. Penyelenggaraan seminar/lokakarya mengenai hukum internasional dan aspek-aspek terkait;
  6. Penyelenggaraan pendidikan/pelatihan yang berkaitan dengan pengembangan hukum internasional di Indonesia (bekerjasama dengan LPLIH-FHUI);
  7. Bekerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah (governmental organization) maupun swasta (non governmental organization), nasional maupun asing, termasuk dengan berbagai organisasi internasional (international organization) dalam pengembangan hukum internasional; dan
  8. Penerbitan hasil temuan pengkajian dalam bentuk "working paper", jurnal atau buku.


ARTIKEL HUKUM INTERNASIONAL

Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang–Undangan Nasional

Oleh: Lies Sulistianingsih, SH

1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak mempengaruhi kehidupan bangsa - bangsa di dunia. Sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa – bangsa di dunia, semakin berkembang pula permasalahan – permasalahan dalam masyarakat internasional dan menyebabkan terjadinya perubahan – perubahan dalam Hukum Internasional.

Pengadilan Pidana Internasional Dan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Oleh: Prof. DR. Romli Atmasasmita

Sejarah Singkat Persiapan Pembentukan International Criminal Court.
Perjalanan panjang menuju pembentukan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) digambarkan oleh Prof. M. Cherif Bassiouni dalam kalimat sebagai berikut: “A journey that started in Versailles in 1919 is about to end in Rome in 1998 … This three quarter of a century journey has been long and arduous. It was also filled with missed opportunities and marked by terrible tragedies that ravaged the world. World War I was dubbed ‘the war to end all wars’, but then came World War II with its horrors and devastation. Since then, some 250 conflicts of all sorts and victimization by tyrannical regimes have resulted in an estimated 170 million casualties. Throughout this entire period of time, most of the perpetrators of genocide, crimes against humanity and war crimes have benefited from impunity.”

Urgensitas UU Tentang Batas Wilayah NKRI

Urgensitas UU Tentang Batas Wilayah NKRI
Oleh : Saptono Jenar

Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkup nasional maupun regional (antar negara), serta mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka pengembangan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kejahatan Berat dan Hukum Humaniter

Oleh: Harkristuti Harkrisnowo

Pendahuluan
Dalam keadaan perang atau situasi darurat umum (istilah yang juga dikenal dalam berbagai konvensi international), dimungkinkan adanya pembatasan penikmatan HAM. Kondisi yang dimaksudkan adalah "in time of public emergency with threatens the life of a nation, to the extent strictly required by the exigencies of the situation…."

Konflik bersenjata, di manapun di dunia ini, selalu membawa korban; mulai dari tingkat individu, komunitas, sampai ke tingkat nasional. Sebut saja beberapa peristiwa, misal ; konflik bersenjata di Aceh, perselisihan antar warga di Ambon, di Poso, dan konflik bersenjata pasca tragedi Gedung WTC (World Trade Centre) dan Pentagon. Ironisnya, dari berbagai peristiwa tersebut, selain mengorbankan jutaan jiwa, korbannya bukan hanya militer/pasukan atau angkatan bersenjata yang terlibat langsung dalam konflik. Akan tetapi, rakyat atau masyarakat sipil yang tidak berdosa yang justru menerima akibat lebih tragis.

Adenium - Kamboja

Adenium, Kamboja yang Mirip Bonsai

Jakarta – Adenium obesum di Indonesia dikenal dengan sebutan kamboja jepang. Nama adenium lebih disukai pehobi, pasalnya kamboja selalu dikaitkan dengan kuburan. Adenium memikat para penggemar tanaman hias karena variasi warna bunganya kaya dan indah. Ditambah lagi bentuk akarnya yang membesar bila telah tua. Inilah yang membuat sosoknya jadi unik dan mirip bonsai.

SH/bayu dwi mardana
Pemangkasan, jadi kunci agar adenium rajin berbunga, dan sebagai pemutus rantai hama serta penyakit. (kiri)
Inilah jenis adenium yang paling digemari pehobi di Indonesia. (kanan)

Sebetulnya adenium sama sekali berbeda dengan kamboja. Walau masih dalam satu keluarga, yaitu Apocynaceae, namun ada beberapa perbedaan yang mencolok di antara keduanya.
Coba saja lihat bentuk daun dan akar antara kedua tanaman tersebut. Bentuk adenium jauh lebih kecil dibanding daun kamboja. Akar adenium mampu membesar seperti umbi dan meliuk ke kiri-kanan. Bagian inilah yang berfungsi sebagai penyimpan air. Sedang pada kamboja tak dapat dijumpai bentuk akar seperti itu.
Dari sosoknya pun adenium dan kamboja punya perbedaan yang kentara. Adenium punya sosok yang kecil hingga amat cocok sebagai tanaman penghias teras rumah. Sedang kamboja memiliki sosok yang tinggi dan besar sehingga sering dipakai sebagai tanaman pelindung, di samping fungsi penghias.
”Itu sebabnya, saya lebih suka menyebut tanaman ini adenium ketimbang kamboja jepang. Kalau orang dengar (nama) kamboja biasanya langsung terbayang tanaman yang besar,” ujar Candra Gunawan, pehobi sekaligus pengusaha tanaman hias di bilangan Sawangan, Depok.
Sedang di Cina, adenium punya nama Fook Hui Hwa yang artinya, bunga keberuntungan. Dan di Thailand dianggap sebagai bunga selamat datang (choa chuem).

Tanaman Gurun
Iklim tropis Indonesia menjadi lokasi yang cocok bagi pertumbuhan tanaman ini. Di habitat aslinya, adenium merupakan tanaman semak yang tumbuh liar di daerah gurun yang panas. Tanaman ini menyimpan air di dalam akarnya sehingga dapat bertahan hidup di daerah yang kering. ”Karena mampu menyimpan air, dia termasuk tanaman sukulen,” kata Candra, pehobi yang belakangan serius menekuni usaha komersial adenium. Jadi, istilahnya tanaman bandel .
Adenium berasal dari daerah gurun pasir di daratan Afrika dan jazirah Arab, seperti Senegal sampai Sudan, Kenya, Tanzania, Mozambique, Namibia dan sekitarnya. ”Dari Pantai Timur Afrika sampai Afrika Selatanlah,” sebut Candra. Kalau di Arab, tersebar di Oman, Saudi Arabia dan Yaman. Karena berasal dari gurun pasir maka adenium punya julukan desert rose, mawar padang pasir.

Melihat tempat asalnya, adenium merupakan tanaman yang memerlukan sinar matahari penuh, tak perlu banyak air dan menyukai media tanam yang porous - berliang renik. Bila ketiga hal tadi dipenuhi, dijamin adenium bakal tumbuh subur. Di tempat asalnya, tanaman yang subur tingginya bisa mencapai sekitar empat meter.
”Dibanding anggrek, merawat adenium tak terlalu susah. Kalau kita lupa nyiram anggrek dua-tiga hari saja bisa mati. Kalau adenium sampai dua minggu pun tahan tidak disiram,” ujar sang empunya Godongijo Nursery. Soal pemupukan dan perawatan terhadap hama pun lebih gampang ketimbang anggrek. Kemudahan-kemudahan itu, membuat Candra yakin dalam waktu dekat bakal digemari pehobi tanaman hias. ”Memang perlu waktu dan butuh promosi yang cukup gencar, tapi saya yakin tanaman ini bakal digemari.”



Adenium Obesum
ADENIUM OBESUM




Adenium Arabicum
ADENIUM ARABICUM




Adenium Somalense
ADENIUM SOMALENSE

Tanaman Puring

Puring























Hokery

Hokery Batang Merah






Anthurium Black Beauty

Anthurium Black Beauty




Minggu, 07 Desember 2008

Anthurium Jenmani

Varian King Cobra








Jenmani Rumpun Ular





JEMANI PAGODA MINI SIZE

JEMANI NAGA

JEMANI MANGKOK

BIBIT COBRA

JEMANI PAGODA (SOLD)

BIBIT COBRA

BIBIT COBRA

BIBIT COBRA


JEMANI SAWI LEMON

JEMANI ANACONDA GOLDEN

JEMANI SAWI COBRA



JEMANI COMPACTA MINI


JEMANI LEMON


JEMANI BLACK


JENMANI



JENMANI WAYANG


JENMANI MLINTIR (SOLD)



JENMANI BATANG MERAH



JENMANI BATANG MERAH



JENMANI (sold)




JENMANI KERIS VARIGATA (sold)



JENMANI LEMON BATANG MERAH



JENMANI VARIGATA



JENMANI MINISIZE


JENMANI MINISIZE



JENMANI LEMON



JENMANI GOLDEN
(SOLD)